Minggu, 13 Mei 2018

Tanamn Serai (cymbopogan nardus L. Randle)



Tanamn Serai (cymbopogan nardus L. Randle)

1.      Taksonomi
Ø  Kingdom               : Plantae
Ø  Subkingdom          : Trachebionta
Ø  Divisi                     : Spermatophta
Ø  Subdivisi               : Angiospermae
Ø  Kelas                     : Monocotyledonae
Ø  Subkelas                : Commelinidae
Ø  Ordo                      : Poales
Ø  Famili                    : Graminae / Poaceae
Ø  Genus                    : Cymbopogan
Ø  Species                  : Cymbopogan nardus L. Randle 

2.      Penjelasan dari taksonomi
o   Plantae adalah organisme eukariotik multiseluler yang memiliki dinding sel dan klorofil.
o   Trachebionta / tumbuhan berpembuluh adalah tumbuhan yang lebih sempurna daripada tumbuhan tidak berpembuluh karena sudah memiliki akar, batang dan daun.
o   Spermatophta adalah tumbuhan berbiji yang alat reproduksi generatifnya berupa biji.
o   Angiospermae  adalah golongan tumbuhan yang menghasilkan biji dengan keadaan terlindung oleh karpel (daun buahnya) dan pembuahannya ganda.
o   Monocotyledonae adalah salah satu dari dua jenis utama dari tanaman berbunga, dan ditandai dengan memiliki kotiledon tunggal, daun tunggal, biji – bijian, rumput, bambu dan bawang.
o   Commelinidae adalah penampilan bagian – bagian veretatifnya sebagian mirip dengan “rerumputan”.
o   Poales adalah salah satu bangsa anggota tumbuhan berbunga yang tergolong dalam klad dan monokotil.
o   Graminae / Poaceae  adalah salah satu jrnid tumbuhan yang berbunga.
o   Cymbopogan adalah tumbuhan yang termasuk ke dalam tanaman rumput – rumputan.
o   Cymbopogan nardus L. Randle adalah nama latin dari tanaman serai.

3.      Kegunaan tiap bagian
Ø  Daun, mengandung 0,4 minyak adsirih yang terdiri dari sitrat, citrenolol a, pinen kamven, sabinen, miresen β, P – simen, limonen, geraniol. Kegunaan:
·         Menyegarkan udara
·         Produk kecantikan dan perawatan kulit
·         Untuk mengompres
·         Produk perawatan rambut
·         Bahan untuk pijat dan terapi
·         Bahan untuk krim kulit
Ø  Akar, kegunaan:
·         Untuk peluruh air seni
·         Peluruh keringat
·         Peluruh dahak / obat batuk
·         Bahan untuk kumur

Selasa, 26 Juli 2016

Makalah tentang BMT



BAB I
BMT ( Baitul Maal Wat Tamwil)

A.    Pengertian BMT
Baitul maal wattamwil ( BMT ) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil.Baitul maal lebih mengarah pada usaha usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti: zakat, infaq, dan shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai pengumpulan dan penyaluran dana komersial.
Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Adapun pengertian lain dari Maal wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan syariah informal yang didirikan sebagai pendukung dalam meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha mikro dan pengusaha kecil bawah berlandaskan sistem syariah.
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa BMT mencakup:
1.      BMT merupakan kegiatan mengumpulkan atau menghimpun dana dari berbagai sumber ( zakat, infak, sedekah, dan lain – lain ) atau dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat ekonomi rendah.
2.      BMT merupakan lembaga dengan kegiatan yang produktif karena menciptakan nilai tambah baru bagi pengusaha kecil atau bawah yang membutuhkan modal agar mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat bawah.

B.     Tujuan BMT
Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya. Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.

C.    Peran BMT
Selain BMT merupakan lembaga keuangan mikro syari’ah yang membantu masyarakat untuk memiliki usaha atau pengembangan usaha, BMT juga memiliki peran dalam masyarakat yaitu :
1.      Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non syari’ah. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat memahami arti pentingnya melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syari’ah serta tidak merugikan satu sama lainnya. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat dimulai dari melakukan pelatihan bertransaksi yang jujur ( bukti dalam bertransaksi, tidak boleh curang dalam jumlah takaran, dan lain –  lain ).
2.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT aktif untuk mengetahui bagaimana perkembangan usaha para anggota/nasabah apakah dagangan/usahanya lancar atau ada hambatan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pendampingan dan pembinaan yang nantinya bila nasabah mengalami hambatan, BMT dapat membantu atau memberi solusi atas masalah tersebut.
3.      Melepaskan masyarakat dari sikap ketergantungan terhadap rentenir. BMT harus lebih baik lagi dalam melayani masyarakat ataupun anggotanya yang membutuhkan biaya agar mereka tidak pergi ke rentenir lagi yang dapat merugikan mereka dan mereka terpaksa pergi karena alasan bahwa BMT tidak setiap saat dapat membantu masyarakat dalam masalah modal.
4.      Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. BMT harus bersikap rata terhadap masyarakat, hal ini dapat dilakukan dengan cara evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas misalnya pembiayaan tentang seorang nasabah yang layak atau tidak dalam pemberian uang sebagai modal usahanya.
BMT sendiri sama dengan lembaga lain yang memiliki badan hukum. Berikut beberapa badan hukum yang dimiliki oleh BMT :
a.    Koperasi Serba Usaha atau koperasi syari’ah.
b.    Koperasi Simpan Pinjam syari’ah ( KSP-S )
c.    Kelompok Swadaya Masyarakat atau Prakoperasi Dalam program PHBK-BI.
d.   Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM, dan memberikan sertifikat pada KSM.
e.     MUI, ICMI, BMI telah menyiapkan LPSM bernama PINBUK yangdalam kepengurusannya mengikutsertakan unsur-unsur DMI, IPHI, pejabat tinggi Negara yang terkait, BUMN dan lain-lain.

D.    Komitmen BMT
Dalam menjalankan suatu kelembagaan misalnya BMT yang berbadan hukum koperasi serta dalam kegiatan operasionalnya yang berprinsip syari’ah, BMT harus memiliki komitmen yang kuat sesuai dengan perannya dalam membantu masyarakat. Berikut beberapa komitmen yang harus dipegang oleh lembaga BMT :
a.    Dalam pengoperasiannya BMT harus sesuai dengan nilai-nilai syari’ah. BMT yang berprinsip syari’ah dalam menjalankannya harus bertanggung jawab sesuai dengan nilai keislaman baik secara kelembagaan maupun masyarakat setempat.
b.          Meningkatkan keprofesionalitas BMT untuk dapat lebih berkembang lagi dari waktu ke waktu sehingga dapat membantu masyarakat, bukan hanya dari lingkungan BMT melainkan masyarakat banyak. BMT juga diharapkan dapat membantu masyarakat bukan hanya dari segi ekonomi saja melainkan permasalahan-permsalahan lain yang dihadapi oleh nasabah/anggotannya sehingga antara BMT dan nasabah atau anggotannya dapat membentuk hubungan seperti keluarga.

E.     Produk-Produk BMT
                   BMT sebagai lembaga non perbankan memiliki berbagai macam produk yang dapat memberikann manfaat kepada anggota atau nasabah. Berikut ini produk – produk yang ada di Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Produk Baitul Mal wa Tamwil sebagai berikut:
a.       Produk penghimpunan dana (funding).
       Produk penghimpunan dana yang ada di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) pada umumnya berupa simpanan atau tabungan. Produk simpanan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
·         Simpanan wadiah adalah simpanan atau titipan yang sewaktu waktu nasabah atau anggota dapat menariknya dengan mengeluarkan surat berharga pemindahan buku/transfer dan untuk membayar lainnya. Simpanan wadi’ah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu wadhi’ah amanah (titipan dana seperti zakat, infaq, dan shodaqoh) danwadhi’ah yadhomanah ( titipan yang akan mendapat bonus dari bank apabila bank mengalami keuntungan dari pemanfaatan pemutaran dana nasabah).
·         Simpanan mudharabah adalah simpanan pemilik dana yang penyetorannya atau penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan akad atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Jenis – jenis produk simpanan yang menggunakan akad mudharabah antara lain : simpanan Idul Fitri, simpanan Idul Qurban, simpanan Haji, simpanan Pendidikan, simpanan Kesehatan, dan lain-lain.
b.      Produk penyaluran dana (lending) adalah transaksi penyedia dana atau barang kepada nasabah sesuai dengan syariat islam dan standar akuntansi yang memiliki fungsi untuk meningkatkan daya guna dan peredaran uang/barang serta pemerataan pendapatan. Jenis penyaluran dana yang disediakan oleh Baitul Maal wa Tamwil (BMT) didasarkan pada akad yang digunakan. Berikut macam-macam akad yang digunakan oleh BMT :
·         Akad Jual- beli, jenis-jenis produk berdasarkan akad jual-beli yaitu:
1.      Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama.
2.      Salam, adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
3.      Istishna, adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barangdengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuaidengan kesepakatan.
·         Akad Bagi Hasil. Dalam akad menggunakan bagi hasil pada Baitul Maal waTamwil (BMT),dapat digunakan pada penghimpunan dana(funding) dan penyaluran dana (lending).
·         Akad Sewa-Menyewa , pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) akad sewa-menyewa diterapkan dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahiah bit tamlik (IMBT).
·          Pinjam-meminjam yang Bersifat Sosial. Pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) transaksi pinjam-meminjam dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligu cicilan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Adapun qardh al-hasan (pinjaman kebajikan), bila nasabah tidak mampu mengembalikan, maka pihak pemberi pinjaman bisa merelakan atau ikhlas kalau memang benar – benar nasabah tidak sanggup membayarnya.
c.       Produk jasa.
d.      Produk tabarru: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah).

F.     Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
                   BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya. BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.

G.    Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia

1.      Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
2.      Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
3.      Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis.
4.      Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar.
5.      Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sector riil.

BAB II
PENUTUP

                         BMT adalah sebuah badan usaha daerah yang sangat berperan penting dalam pengembangan di era otonomi daerah. BMT bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan keuangan mikro syariah, diperlukan suasana yang kondusif, misalnya dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi pengembangannya maupun melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan untuk menghambat atau mematikannya. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
                               BMT memiliki peran bagi masyarakat antara lain menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non syari’ah, melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil, melepaskan masyarakat dari sikap ketergantungan terhadap rentenir, dan menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Dan yang utamanya adanya BMT sangat membantu masyarakat dalam pengembangan usaha.











DAFTAR PUSTAKA


Ø  Ridwan, Muhammad. 2005.Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT ). Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.