BAB I
BMT ( Baitul
Maal Wat Tamwil)
A.
Pengertian
BMT
Baitul maal wattamwil ( BMT ) terdiri dari dua
istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil.Baitul maal lebih
mengarah pada usaha usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit,
seperti: zakat, infaq, dan shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai
pengumpulan dan penyaluran dana komersial.
Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Adapun pengertian
lain dari Maal wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan syariah informal
yang didirikan sebagai pendukung dalam meningkatkan kualitas usaha ekonomi
pengusaha mikro dan pengusaha kecil bawah berlandaskan sistem syariah.
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa BMT mencakup:
1. BMT
merupakan kegiatan mengumpulkan atau menghimpun dana dari berbagai sumber (
zakat, infak, sedekah, dan lain – lain ) atau dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat ekonomi rendah.
2. BMT
merupakan lembaga dengan kegiatan yang produktif karena menciptakan nilai
tambah baru bagi pengusaha kecil atau bawah yang membutuhkan modal agar
mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat bawah.
B. Tujuan BMT
Didirikannya BMT dengan tujuan
meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT
berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat
dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada
BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup
melalui peningkatan usahanya. Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para
peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan
pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat
mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah
pendampingan, penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota
dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga
BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.
C. Peran BMT
Selain BMT merupakan lembaga keuangan mikro syari’ah
yang membantu masyarakat untuk memiliki usaha atau pengembangan usaha, BMT juga
memiliki peran dalam masyarakat yaitu :
1.
Menjauhkan masyarakat dari praktek
ekonomi non syari’ah. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat memahami arti
pentingnya melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syari’ah serta tidak
merugikan satu sama lainnya. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dimulai dari melakukan pelatihan bertransaksi
yang jujur ( bukti dalam bertransaksi, tidak boleh curang dalam jumlah takaran,
dan lain – lain ).
2.
Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha
kecil. BMT aktif untuk mengetahui bagaimana perkembangan usaha para
anggota/nasabah apakah dagangan/usahanya lancar atau ada hambatan. Hal ini
dapat dilakukan dengan cara pendampingan dan pembinaan yang nantinya bila
nasabah mengalami hambatan, BMT dapat membantu atau memberi solusi atas masalah
tersebut.
3.
Melepaskan masyarakat dari sikap
ketergantungan terhadap rentenir. BMT harus lebih baik lagi dalam melayani
masyarakat ataupun anggotanya yang membutuhkan biaya agar mereka tidak pergi ke
rentenir lagi yang dapat merugikan mereka dan mereka terpaksa pergi karena
alasan bahwa BMT tidak setiap saat dapat membantu masyarakat dalam masalah
modal.
4.
Menjaga keadilan ekonomi masyarakat
dengan distribusi yang merata. BMT harus bersikap rata terhadap masyarakat, hal
ini dapat dilakukan dengan cara evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas
misalnya pembiayaan tentang seorang nasabah yang layak atau tidak dalam
pemberian uang sebagai modal usahanya.
BMT sendiri sama dengan lembaga
lain yang memiliki badan hukum. Berikut beberapa badan
hukum yang dimiliki oleh BMT :
a. Koperasi
Serba Usaha atau koperasi syari’ah.
b. Koperasi
Simpan Pinjam syari’ah ( KSP-S )
c. Kelompok
Swadaya Masyarakat atau Prakoperasi Dalam program PHBK-BI.
d. Lembaga
Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk
membina KSM, dan memberikan sertifikat pada KSM.
e. MUI, ICMI, BMI telah menyiapkan LPSM bernama
PINBUK yangdalam kepengurusannya mengikutsertakan unsur-unsur DMI, IPHI,
pejabat tinggi Negara yang terkait, BUMN dan lain-lain.
D.
Komitmen
BMT
Dalam menjalankan suatu kelembagaan misalnya BMT
yang berbadan hukum koperasi serta dalam kegiatan operasionalnya yang
berprinsip syari’ah, BMT harus memiliki komitmen yang kuat sesuai dengan
perannya dalam membantu masyarakat. Berikut beberapa komitmen yang harus
dipegang oleh lembaga BMT :
a. Dalam
pengoperasiannya BMT harus sesuai dengan nilai-nilai syari’ah. BMT yang
berprinsip syari’ah dalam menjalankannya harus bertanggung jawab sesuai dengan
nilai keislaman baik secara kelembagaan maupun masyarakat setempat.
b.
Meningkatkan keprofesionalitas BMT untuk
dapat lebih berkembang lagi dari waktu ke waktu sehingga dapat membantu
masyarakat, bukan hanya dari lingkungan BMT melainkan masyarakat banyak. BMT
juga diharapkan dapat membantu masyarakat bukan hanya dari segi ekonomi saja
melainkan permasalahan-permsalahan lain yang dihadapi oleh nasabah/anggotannya
sehingga antara BMT dan nasabah atau anggotannya dapat membentuk hubungan
seperti keluarga.
E.
Produk-Produk
BMT
BMT
sebagai lembaga non perbankan memiliki berbagai macam produk yang dapat
memberikann manfaat kepada anggota atau nasabah. Berikut ini produk – produk
yang ada di Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Produk Baitul Mal wa Tamwil sebagai
berikut:
a.
Produk penghimpunan dana (funding).
Produk penghimpunan dana yang ada di Baitul
Maal wa Tamwil (BMT) pada umumnya berupa simpanan atau tabungan. Produk
simpanan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
·
Simpanan wadiah adalah simpanan
atau titipan yang sewaktu waktu nasabah atau anggota dapat menariknya dengan
mengeluarkan surat berharga pemindahan buku/transfer dan untuk membayar
lainnya. Simpanan wadi’ah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu wadhi’ah amanah (titipan
dana seperti zakat, infaq, dan shodaqoh) danwadhi’ah yadhomanah (
titipan yang akan mendapat bonus dari bank apabila bank mengalami keuntungan
dari pemanfaatan pemutaran dana nasabah).
·
Simpanan mudharabah adalah
simpanan pemilik dana yang penyetorannya atau penarikannya dapat dilakukan
sesuai dengan akad atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Jenis –
jenis produk simpanan yang menggunakan akad mudharabah antara lain : simpanan
Idul Fitri, simpanan Idul Qurban, simpanan Haji, simpanan Pendidikan, simpanan
Kesehatan, dan lain-lain.
b.
Produk penyaluran dana (lending)
adalah transaksi penyedia dana atau barang
kepada nasabah sesuai dengan syariat islam dan standar akuntansi yang memiliki
fungsi untuk meningkatkan daya guna dan peredaran uang/barang serta pemerataan
pendapatan. Jenis penyaluran dana yang disediakan oleh Baitul Maal wa Tamwil
(BMT) didasarkan pada akad yang digunakan. Berikut macam-macam akad yang
digunakan oleh BMT :
·
Akad Jual- beli, jenis-jenis produk
berdasarkan akad jual-beli yaitu:
1. Murabahah
adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin
keuntungan yang telah disepakati bersama.
2. Salam,
adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan
pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
3. Istishna,
adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barangdengan kriteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuaidengan
kesepakatan.
·
Akad Bagi Hasil. Dalam akad menggunakan
bagi hasil pada Baitul Maal waTamwil (BMT),dapat digunakan pada
penghimpunan dana(funding) dan penyaluran dana (lending).
·
Akad Sewa-Menyewa , pada Baitul Maal
wa Tamwil (BMT) akad sewa-menyewa diterapkan dalam produk penyaluran dana
berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahiah bit tamlik
(IMBT).
·
Pinjam-meminjam yang Bersifat Sosial. Pada Baitul
Maal wa Tamwil (BMT) transaksi pinjam-meminjam dikenal dengan nama
pembiayaan qardh, yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan
kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligu cicilan dalam
jangka waktu yang telah disepakati. Adapun qardh al-hasan (pinjaman
kebajikan), bila nasabah tidak mampu mengembalikan, maka pihak pemberi pinjaman
bisa merelakan atau ikhlas kalau memang benar – benar nasabah tidak sanggup
membayarnya.
c.
Produk jasa.
d.
Produk tabarru: ZISWAH (Zakat,
Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah).
F.
Perkembangan
dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis
skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam
yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi
hasilnya. BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari
trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat
memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring
dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi
menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena
prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin
segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya
terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini,
jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak
menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring
bertambahnya kepercayaan masyarakat.
G. Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
1.
Membangkitkan
usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
2.
Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
3.
Meningkatkan
taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis.
4.
Dengan adanya
BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar.
5.
Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sector
riil.
BAB II
PENUTUP
BMT
adalah sebuah badan usaha daerah yang sangat
berperan penting dalam pengembangan di
era otonomi daerah. BMT bertujuan
untuk memfasilitasi pengembangan keuangan mikro syariah, diperlukan suasana
yang kondusif, misalnya dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi
pengembangannya maupun melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan untuk
menghambat atau mematikannya. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
BMT
memiliki peran bagi masyarakat antara lain menjauhkan masyarakat dari praktek
ekonomi non syari’ah, melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil, melepaskan
masyarakat dari sikap ketergantungan terhadap rentenir, dan menjaga keadilan
ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Dan yang utamanya adanya BMT
sangat membantu masyarakat dalam pengembangan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Ridwan, Muhammad.
2005.Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT ). Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.